Gubernur Andi Sudirman Hadiri Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI

    Gubernur Andi Sudirman Hadiri Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI

    MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin. Rabu, 16 Maret 2022. Sebanyak 9 (sembilan) Rumah Restorative dilaunching termasuk yang ada di Sulsel.

    Hadirnya Rumah Restorative di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah sesuai dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Kejaksaan RI sendiri telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif. Hadirnya fasilitas ini untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, dibuat sebuah ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.

    Gubernur Sulsel sendiri mendukung hadirnya rumah restorative justice ini sebagai sebuah inovasi yang dihadirkan Kejaksaan Agung "Kehadiran diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini juga ebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, " kata Andi Sudirman.

    Jaksa Agung menyambut baik diselenggarakannya acara ini, karena kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

    “Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali, " sebutnya.

    Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

    "Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, ” ujar Jaksa Agung.

    Adapun dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat. Oleh karena itu izinkan saya dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

    Jaksa Agung mengatakan, Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.(***)

    Makassar sulsel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Turun Langsung ke Pasar Pastikan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan
    Bupati Bulukumba Tidak Hadir di RDP PT Lonsum dan Tokoh Adat, Djaya Jumain Sebut  Andi Utta Abaikan Persoalan Rakyat di Tanah Adat 
    Inovasi Bangkitkan UMKM, Caleg DPR RI NasDem Teguh Iswara Suardi Kunjungi Warung Baroncong
    Pangdam Hasanuddin Sambangi Kodim 1404/Pinrang, Ini Arahannya
    Puluhan Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Torut Dibekuk Polda Sulsel, AKP Aris Saidy:  Sudah ada Terduga yang Sama Dilimpahkan ke Kejaksaan
    IPDA Ameruddin Jadi Tukang Tambal Ban Dadakan Saat Bertugas Pengamanan KTT WWF Ke-10 di Bali
    Debat Pilgub Sulsel: Data Kemiskinan Jadi Sorotan, Tim Danny-Azhar Bongkar Fakta Urbanisasi dan Ekonomi
    Sambangi BNNP Sulawesi Selatan, Lapas Narkotika Sungguminasa Tepis Isu Transaksi Narkoba dalam Lapas
    Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa Tingkatkan Mental dan Disiplin Pegawai
    Black Campaign Kasus RS Batua Merebak, Tim Hukum Danny-Azhar Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum
    Banyak yang Belum Tahu, Istri Cagub Sulsel Danny Pomanto Ternyata Putri Asli Bone
    Perwakilan Honda Community Se-Indonesia Ikuti Touring Wonderful Sembalun di Perhelatan Ultimate Experience MotoGP 2023 Mandalika
    HUT Dekranas ke-43, Ketua Dekranasda Naoemi Octarina Perkenalkan Produk Unggulan Pemprov Sulsel
    Sejak Berdiri, Dana CSR PT Mitra Hijau Asia Jangkau Ribuan Kaum Duafa di Barru 
    Luar Biasa! Tim PKM Peternakan Unhas Diseminasi Rumput Gajah Unggul Varietas Terbaru
    Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka, Direktur dan Komisaris PT. AG Ditangkap dan Ditahan, 17 Excavator Disita Gakkum KLHK

    Ikuti Kami